3 Orang Dicekal, Termasuk Dirjen Daglu Non-aktif Terkait Suap Dwelling Time

3 Orang Dicekal, Termasuk Dirjen Daglu Non-aktif Terkait Suap Dwelling Time

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 17:12 WIB
3 Orang Dicekal, Termasuk Dirjen Daglu Non-aktif Terkait Suap Dwelling Time
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengirimkan permohonan pencekalan saksi dan tersangka kasus suap di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan terkait dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Ada 3 pejabat yang dicekal ke luar negeri oleh penyidik.

"Yang sudah dicegah ke luar negeri yaitu Partogi, Imam Aryanta dan Thamrin L. Semuanya pejabat dari Ditjen Daglu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada detikcom, Kamis (30/7/2015).

Partogi Pangaribuan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel sendiri telah menonaktifkan Partogi pascapenggeledahan yang dilakukan Satgas Khusus Polda Metro Jaya di Kemendag pada Selasa (27/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thamrin Latuconsina menjabat sebagai Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag. Sementara Imam Aryanta menjabat sebagai Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag.

"Suratnya sudah dikirim," imbuhnya.

Imam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih berada di Kanada, AS. Sementara Partogi dan Thamrin masih berstatus sebagai saksi. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads