Usai Periksa Ahok, Bareskrim Segera Limpahkan Perkara UPS ke Kejaksaan

Usai Periksa Ahok, Bareskrim Segera Limpahkan Perkara UPS ke Kejaksaan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 18:39 WIB
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Usai meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) siang tadi, Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus pengadaan UPS di APBD tahun 2014 ke Kejaksaan.

"Ya kami ingin mempercepat kasus ini dengan melengkapi berkas, agar bisa segera kita limpahkan kejaksaan. Setelah ini (periksa Ahok) berkas kami limpahkan," kata Juru bicara Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan di Mabes Polri, Rabu (29/7/2015).

Penyidik menanyai Ahok sebanyak 21 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 5 jam tersebut. Lalu, apakah keterangan yang dibutuhkan penyidik pemeriksaan Ahok sudah cukup?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya alhamdulillah. Pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Gubernur, pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) ingin agar pengusutan kasus pengadaan UPS di APBD tahun 2014 bisa cepat ke meja hijau. Ia berharap penyelidikan dan penyidikan kasus UPS dapat menimbulkan efek jera.

"Ya segera bisa proses saja ke pengadilan tersangka-tersangkanya supaya ada efek jera ya," kata Ahok.

(idh/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads