Jika di 2017 Calonnya Masih Tunggal, Pilkada Kembali Ditunda ke 2018

Pilkada Serentak 2015

Jika di 2017 Calonnya Masih Tunggal, Pilkada Kembali Ditunda ke 2018

M Iqbal - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 16:33 WIB
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Ada 11 daerah yang pasangan calonnya hanya ada satu alias tunggal berdasarkan hasil pendaftaran terakhir Selasa (28/7) kemarin. Sesuai Peraturan KPU, jika setelah diperpanjang 3 hari tak ada calon tambahan, maka Pilkada di daerah itu ditunda pada tahun 2017. Lalu bagaimana jika tahun 2017 masih juga calonnya tunggal?

"Ditunda lagi 2018," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Rabu (29/7/2018).

11 Daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian, berikutnya ada Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Serang, Kota Surabaya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, serta Kota Samarinda

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU Arief Budiman, menambahkan penundaan itu didasarkan pada Undang-Undang yang mengatur minimal harus ada 2 pasangan calon dalam Pilkada, karena tidak mungkin pemilihan digelar dengan hanya satu pasangan calon.

"Kalau 2015 tidak terpenuhi sudah jelas aturannya di KPU diundur sampai 2017. Lalu kalau tetap tunggal, ditunda pada Pilkada berikutnya," ujar Arief Budiman.

Namun Arief mengatakan, fenomena calon tunggal itu bisa saja di kemudian hari diantisipasi jika ada perbaikan dalam Undang-Undang. "Kalau memang terjadi penundaan itu sebelum kita mulai tahapan pilkada 2017, masih ada waktu bisa digunakan untuk mengisi kekosongan aturan baik dalam UU maupun Peraturan KPU," imbuh mantan ketua KPU Jatim itu.

Sementara komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, sejak tahun 2015 tidak pernah ada permasalahan dengan calon tunggal seperti yang terjadi pada saat ini, karena Pilkada belum digelar serentak.

"Kalau tidak ada calon, diundur, diundur tidak terikat waktu. Sekarang kan waktunya ketat Desember 2015 harus pilkada. Jadi program jadwal kita sangat ketat," ucap Ferry. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads