"Ditunda lagi 2018," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Rabu (29/7/2018).
11 Daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian, berikutnya ada Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Serang, Kota Surabaya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, serta Kota Samarinda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 2015 tidak terpenuhi sudah jelas aturannya di KPU diundur sampai 2017. Lalu kalau tetap tunggal, ditunda pada Pilkada berikutnya," ujar Arief Budiman.
Namun Arief mengatakan, fenomena calon tunggal itu bisa saja di kemudian hari diantisipasi jika ada perbaikan dalam Undang-Undang. "Kalau memang terjadi penundaan itu sebelum kita mulai tahapan pilkada 2017, masih ada waktu bisa digunakan untuk mengisi kekosongan aturan baik dalam UU maupun Peraturan KPU," imbuh mantan ketua KPU Jatim itu.
Sementara komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, sejak tahun 2015 tidak pernah ada permasalahan dengan calon tunggal seperti yang terjadi pada saat ini, karena Pilkada belum digelar serentak.
"Kalau tidak ada calon, diundur, diundur tidak terikat waktu. Sekarang kan waktunya ketat Desember 2015 harus pilkada. Jadi program jadwal kita sangat ketat," ucap Ferry. (bal/tor)