Kejaksaan Agung Tahan Pembuat Mobil Listrik

Kejaksaan Agung Tahan Pembuat Mobil Listrik

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 19:22 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung sore ini menahan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

Dasep diperiksa pada Selasa (28/7/2015) sejak pukul 09.00 WIB di gedung bundar Kejagung dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.

Dasep yang langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda mengatakan, dirinya tak bersalah, namun tetap akan menjalankan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja saya merasa tidak bersalah. Bagaimana pun proses hukum ini, akan saya hadapi untuk membuktikannya," kata Dasep sebelum memasuki mobil tahanan yang bakal mengantarnya ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri.

"Kami telah sampai pada kesimpulan telah cukup kuat alat bukti untuk melakukan penahanan. Saat ini kami berfokus untuk mempercepat pemberkasan," kata Turin. (rni/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads