Senior Lakukan Perpeloncoan Saat MOS, Ahok: Kita Keluarkan dari Sekolah!

Senior Lakukan Perpeloncoan Saat MOS, Ahok: Kita Keluarkan dari Sekolah!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 27 Jul 2015 13:34 WIB
Foto: Ayunda W Safitri
Jakarta - Tahun ajaran baru seringkali dimulai dengan kegiatan masa orientasi siswa (MOS) yang tak jarang berujung perpeloncoan dan aksi kekerasan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tegas mengingatkan siswa yang menggelar MOS dengan kekerasan akan dikeluarkan dari sekolah.

"Kita sudah ketat, kalau senior yang melakukan MOS itu ada kekerasan atau bullying maka hukumannya kita keluarin dari sekolah negeri," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2015).

Dia juga bahkan tidak segan akan memberhentikan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bila terbukti sekolahnya melakukan MOS dengan kekerasan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 19 Pergub No 26/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sekolah swasta, sanksi akan diberikan berupa teguran secara tertulis dari kepala dinas kepada kepala sekolah, pembina dan atau pengurus yayasan penyelenggara sekolah. Selain itu, ada pula sanksi lain berupa rekomendasi tertulis dari kepala dinas kepada pembina dan atau pengurus yayasan pengelola sekolah.

Berdasarkan Pergub tersebut, dalam MOS Ahok melarang antara lain:

a. Melakukan kekerasan fisik, seperti menampar, menendang, menjambak, memukul, melempar dan menonjok
b. Melakukan kekerasan non fisik, seperti memaki mencaci, mengolok-olok, meledek, meludahi, menyindir, ungkapan diskriminasi/SARA atau pengucilan (mengasingkan siswa)
c. Melakukan perpeloncoan
d. Melaksanakan kegiatan di luar hari efektif masuk sekolah dan/atau hari libur
e. Melaksanakan kegiatan yang mengarah unsur SARA dan pelecehan seksual
f. Melaksanakan kegiatan di luar lingkungan sekolah. (aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads