"Kita sudah ketat, kalau senior yang melakukan MOS itu ada kekerasan atau bullying maka hukumannya kita keluarin dari sekolah negeri," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2015).
Dia juga bahkan tidak segan akan memberhentikan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bila terbukti sekolahnya melakukan MOS dengan kekerasan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 19 Pergub No 26/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pergub tersebut, dalam MOS Ahok melarang antara lain:
a. Melakukan kekerasan fisik, seperti menampar, menendang, menjambak, memukul, melempar dan menonjok
b. Melakukan kekerasan non fisik, seperti memaki mencaci, mengolok-olok, meledek, meludahi, menyindir, ungkapan diskriminasi/SARA atau pengucilan (mengasingkan siswa)
c. Melakukan perpeloncoan
d. Melaksanakan kegiatan di luar hari efektif masuk sekolah dan/atau hari libur
e. Melaksanakan kegiatan yang mengarah unsur SARA dan pelecehan seksual
f. Melaksanakan kegiatan di luar lingkungan sekolah. (aws/aan)