Menurut Kadispen TNI AL Laksamana Pertama M Zainudin, 2 kapal ikan tersebut ditangkap oleh KRI Clurit di bawah jajaran Koarmbar di Perairan Laut Ranai, Natuna, Jumat (24/7). Kapal tersebut adalah KM Kurnia 9 dengan 17 awak dan KM 10 dengan 3 awak.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal milik PT Restu Bunda. Kapal ikan asing ditangkap KRI Clurit di 45 NM sebelah timur laut Ranai," ujar Zainudin dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Muatan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan, bila nanti memenuhi syarat bisa dilelang untuk menghindari kerusakan atau busuk," kata Zainudin.
"ABK dalam pengawasan atau tahanan Posal Sebang Mawang. Bisa dideportasi kembali ke negara asal bila memenuhi syarat. Kecuali nahkoda dan kepala kamar mesin tetap menunggu proses selesai," sambungnya.
Jika penyelidikan sudah selesai, proses akan dilimpahkan ke pengadilan setempat. Ancaman paling berat, kapal-kapal tersebut akan dimusnahkan namun semua tergantung keputusan pengadilan.
"Dari kita masih dalam penyelidikan. Jika sudah P21 akan diserahkan ke pengadilan. Bila memenuhi syarat tentunya pengadilan akan ambil hukuman tegas seberat-beratnya. Dimusnahkan barang bukti termasuk kapal atau dirampas untuk negara," tutup Zainudin. (ear/ega)











































