Pangkostrad: Pengelola Mal Tebet Green Tak Taati Aturan Kerjasama

Pangkostrad: Pengelola Mal Tebet Green Tak Taati Aturan Kerjasama

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 12:45 WIB
Foto: Elza Astari Retaduari
Jakarta - Mal Tebet Green disegel Pemprov DKI Jakarta karena tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Kamis (23/7) kemarin. Pengelola sebelumnya menyewa lahan seluas 7.475 meter persegi dari Yayasan Darma Putra Kostrad untuk waktu 30 tahun.

Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Mulyono yang masih menjabat Panglima Kostrad (Pangkostrad) menerangkan, lahan tersebut memang milik Yayasan Kostrad. Akan tetapi pihak ketiga yang diajak kerjasama untuk memanfaatkan lahan tersebut, melanggar aturan kerjasama yang telah disepakati.

"Kita menegakkan aturan, itu kan milik Yayasan Kostrad yang kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tapi dari kerjasama itu dia tidak menaati aturan," kata Mulyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala sesuatunya di situ sudah dibuka izin usaha dan sebagainya. Sehingga saya ditegur oleh Pak Gubernur, ya saya sampaikan, gimana Anda (pengelola) kok ditegur oleh Pak Gubernur, ya sudah kami serahkan kepada Pak Gubernur yang mengeksekusi itu," lanjutnya.

Mengacu pada aturan yang berlaku, Mulyono legowo dengan eksekusi tersebut. Namun ia mengungkapkan tidak akan membiarkan lahan tersebut teronggok tak terpakai.

"Kita tidak boleh mentolerir yang berdiri tanpa mengindahkan aturan. Ya silakan saja (disita), dikembalikan Gubernur. Buntutnya kalau dikembalikan kepada kita ya kita kelola lagi," jelas Mulyono.

"Ke depan kita rencanakan lebih detail lagi. Ya jelas kan rugi toh. Ke depan akan kita berdayakan untuk kepentingan prajurit," imbuhnya. (rna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads