Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Mulyono yang masih menjabat Panglima Kostrad (Pangkostrad) menerangkan, lahan tersebut memang milik Yayasan Kostrad. Akan tetapi pihak ketiga yang diajak kerjasama untuk memanfaatkan lahan tersebut, melanggar aturan kerjasama yang telah disepakati.
"Kita menegakkan aturan, itu kan milik Yayasan Kostrad yang kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tapi dari kerjasama itu dia tidak menaati aturan," kata Mulyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada aturan yang berlaku, Mulyono legowo dengan eksekusi tersebut. Namun ia mengungkapkan tidak akan membiarkan lahan tersebut teronggok tak terpakai.
"Kita tidak boleh mentolerir yang berdiri tanpa mengindahkan aturan. Ya silakan saja (disita), dikembalikan Gubernur. Buntutnya kalau dikembalikan kepada kita ya kita kelola lagi," jelas Mulyono.
"Ke depan kita rencanakan lebih detail lagi. Ya jelas kan rugi toh. Ke depan akan kita berdayakan untuk kepentingan prajurit," imbuhnya. (rna/hri)