KPK mengimbau agar para kepala daerah tidak mengobral dana bansos dan dana desa untuk dijadikan sarana kampanye.
"Kami imbau publik agar jangan sampai kepala daerah gunakan bansos dan bantuan daerah," kata Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai terkait dengan implementasi UU Desa, dan terkait pembagian anggaran siswa miskin. Seperti kita tahu kan Sumut terkait dengan itu (bansos) juga," tegas Pandu.
KPK memberi warning kepada para kepala daerah yang kembali maju di Pilkada serentak agar tidak main-main dengan dana bansos dan dana desa. KPK tak akan ragu menangkap para kepala daerah yang menyalahgunakan dana bansos dan dana desa sebagai sarana kampanye gratis.
"Bahwa dengan preverensi kami tidak lakukan black campaign, maka kalau terpilih maka kami tidak ragu-ragu memproses," tutur Pandu.
(kha/fdn)