"Bakal calon Kepala Daerah harus menyerahkan tanda terima bukti LHKPN ke KPK. KPK sudah membuka loket untuk mengumpulkan laporan kekayaan dari kemarin sampai 7 Agustus, waktu sangat terbatas, karena ini syarat dari KPU, diharapkan diketahui calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada nantinya, dapat dikirim langsung ke KPK yaitu datang langsung atau surat pos, kami buka loket dari 22 Juli sampai 7 Agustus," kata Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Pelaporan harta kekayaan ke KPK bagi para bakal calon ketua daerah ini diatur dalam UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. Hingga hari kedua loket pelaporan dibuka, sudah ada 602 bakal calon kepala daerah yang melapor kekayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, KPK akan membuat pengumuman yang berisi siapa saja bakal calon kepala daerah yang sudah melaporkan harta kekayaan. Masyarakat nantinya akan tahu apakah calon kepala daerahnya berkomitmen untuk terbuka melaporkan harta kekayaannya.
"Kita harap kejujuran calon dan jangan lupa akan diumumkan di papan pengumuman KPU,Β semua yang dicatat KPK akan diumumkan di papan pengumuman KPU agar para pemilih dapat menjadi pertimbangan dalam memilih dan tidak memilih kucing dalam karung bisa dicrosscheck antara kekayaan dan profil," tutur Pandu.
"LHKPN adalah bentuk transparansi pejabat publik, begitu terpilih penyelenggara negara jadi harus publikasi kekayaannya ini konsekuensi jadi pemimpin daerah, kaitan dengan korupsi? belum bisa dikaitkan dengan korupsi jadi moral hazard dan pertimbangan untuk para pemilih," tegasnya. (kha/hri)