Ahok tak masalah jika pendatang tersebut memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal begitu tiba di Jakarta. Jika tidak, maka pendatang tersebut akan langsung dikembalikan ke daerah asalnya.
"Kalau kamu nggak dapat kerjaan, nggak jelas gimana, pasti numpang sama saudara dan teman kamu kan. Kalau kamu nggak ada uang, ya saudara kamu yang harus balikin kamu," ujar Ahok usai menemani Menteri PAN-RB melakukan sidak di Pemprov DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, operasi yustisi yang dilakukan Pemprov DKI selama ini bukan untuk memberikan denda pada pelanggar. Akan tetapi untuk memastikan bagaimana alamat KTP domisili seseorang, betul-betul sama dengan di mana orang tersebut tinggal.
"Kalau datang ke Jakarta, punya usaha punya tempat tinggal kita kasih KTP dan suruh dia urus surat pindahnya. UU Kependudukan kita yang baru, tidak ada lagi perbedaan nomor KTP di Indonesia, yang ada hanya ganti alamat," tutur Ahok.
"Tidak ada lagi istilah, daerah manapun tertutup. Kita dari Sabang sampai Merauke betul-betul bebas ke mana saja. Cuma perlu lapor," jelasnya.
(rna/erd)











































