"Yang pertama kita tentu terkejut dengan berita penjemputan paksa Pak OC oleh KPK, tentu ini kita pahami ini adalah bagian dari tugas KPK, yang kami tidak bisa mencampuri dan memaklumi tugas KPK," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella kepada wartawan, Selasa (14/7/2015).
Di NasDem, OC adalah Ketua Mahkamah Partai, jabatan strategis yang berhak menyelesaikan konflik internal partai. NasDem masih belum punya pernyataan resmi terkait status OC di partai besutan Surya Paloh ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap 3 hakim PTUN di Medan. OC saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap 3 hakim PTUN Medan," ucap Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Namun Indriyanto tidak menyebut bahwa KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Kaligis. Dia mengatakan Kaligis dengan sukarela datang ke KPK untuk diperiksa. (tor/faj)











































