"Kami sudah menurunkan tim ke Jawa Timur dan ada tiga universitas di Jawa Timur yang dibekukan karena sudah melanggar kode etik," ujar Menteri Nasir di kantor PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Nasir mengungkapkan ketiga universitas yang dibekukan ialah Universitas PGRI Jember, Universitas Ronggolawi Tuban dan Universitas IKIP Budi Utomo di Malang. Mereka melanggar UU nomor 15 tahun 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menambahkan, pihaknya akan terus melakukan investigasi terkait ijazah palsu. Setidaknya sudah ada enam kampus yang ditindak.
"Kami terus harus sampai situasi sudah stabil. Hingga saat ini sudah ada enam yang kita tindak. Di antaranya di Jakarta 2, Medan 1, Malang 1, Jember1 dan Tuban 1," tutup Nasir. (spt/hri)