Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Sabtu (11/7/2015) di sela-sela melepas pemudik, di Jakarta, penetapan tersangka itu atas dasar laporan Hakim Sarpin.
"Atas dasar ada laporan Sarpin, setiap orang yang melaporkan kepada kepolisian, tentu kita lakukan penyelidikan, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu betul merupakan satu tindak pidana. Kalau memang betul satu tindak pidana, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan, nah penyidikan ini tentu pelakunya siapa, kebetulan pelakunya ada, ya itu kita tetapkan tersangka," jelas Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau teknis itu tanya Pak Kabareskrim," tegas Badrodin. (ndr/gah)