Hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh KPK. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata hakim Amat saat membacakan putusannya di ruang sidang 4, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Dalam permohonannya, Ilham menyebut status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Ilham mendasarkan hal itu pada putusan praperadilan Hadi Poernomo yang sebelumnya juga diterima PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus sebelumnya, Ilham ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. KPK pun menjerat Ilham lagi dengan mengklaim adanya bukti baru.
Ilham dijerat sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Padahal putusan berbeda untuk objek yang kurang lebih sama diketok hakim Haswandi di praperadilan pertama. Hakim Haswandi menyasar pada waktu penyidikan dan penetapan tersangka yang sama-sama dilakukan pada 21 April 2014, yang dianggap menyalahi prosedur.
Menurut Haswandi, seharusnya penyidikan dilakukan lebih dulu untuk menemukan calon tersangka, baru di tengah penyidikan penyidik menetapkan tersangka. "Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," kata Haswandi.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.
(faj/nwk)











































