Beda Hakim Beda Putusan di Praperadilan Ilham Arief vs KPK

Beda Hakim Beda Putusan di Praperadilan Ilham Arief vs KPK

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 13:44 WIB
Beda Hakim Beda Putusan di Praperadilan Ilham Arief vs KPK
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Di gugatan praperadilannya yang pertama, eks Walkot Makassar Ilham Arief menang melawan KPK. Belakangan, Ilham Arief menggugat kembali karena lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka. Namun kali ini Ilham kalah.

Hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh KPK. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata hakim Amat saat membacakan putusannya di ruang sidang 4, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Dalam permohonannya, Ilham menyebut status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Ilham mendasarkan hal itu pada putusan praperadilan Hadi Poernomo yang sebelumnya juga diterima PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hakim Amat menyatakan bahwa status penyelidik dan penyidik KPK adalah sah sesuai aturan. Selain itu, hakim Amat juga mengatakan bahwa KPK berhasil membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus yang menjerat Ilham.

Dalam kasus sebelumnya, Ilham ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. KPK pun menjerat Ilham lagi dengan mengklaim adanya bukti baru.

Ilham dijerat sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Padahal putusan berbeda untuk objek yang kurang lebih sama diketok hakim Haswandi di praperadilan pertama. Hakim Haswandi menyasar pada waktu penyidikan dan penetapan tersangka yang sama-sama dilakukan pada 21 April 2014, yang dianggap menyalahi prosedur.

Menurut Haswandi, seharusnya penyidikan dilakukan lebih dulu untuk menemukan calon tersangka, baru di tengah penyidikan penyidik menetapkan tersangka. "Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," kata Haswandi.

Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.

(faj/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads