Bareskrim Polri Keluarkan Peringatan untuk 2 Aktivis ICW

Bareskrim Polri Keluarkan Peringatan untuk 2 Aktivis ICW

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 18:22 WIB
Jakarta - Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, menolak panggilan penyidik Bareskrim terkait pelaporan yang dilayangkan Prof. Romli Atmasassmita. Alasan penolakan, karena keduanya tengah memproses aduan Romli tersebut ke Dewan Pers.

Kepala Sub Direktorat III Kombes Umar Surya Fana mempersilakan kedua aktivis tersebut ke Dewan Pers. "Laporan ke Dewan Pers tidak menggugurkan proses pidana yang tengah berjalan di penyidik," kata Umar di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Proses di Dewan Pers adalah memeriksa ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan wartawan. "Jadi, tidak ada hubungan dengan kasus ini, karena ini adalah terkait pidananya," kata Umar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, polisi bersikukuh untuk menghadirkan kedua aktivis itu di ruang penyidikan. Apabila dua panggilan tidak kunjung juga datang, maka penyidik akan membawa paksa Emerson dan Adnan.

"Kalau dua panggilan tidak dipenuhi, artinya satu ada itikad tidak baik, bilamana yang kedua juga tidak kunjung hadir, kemudian akan dilayangkan surat perintah membawa," kata Umar.

Terkait dengan pemanggilan beberapa awak media, Umar mengatakan bahwa langkah tersebut untuk mengetahui apakah narasumber menyebutkan seperti yang tertuang dalam pemberitaan yang kemudian menjadi bukti laporan Romli.

"Wartawan mengerjakan apa yang dia dengar dan lihat. Artinya, dia menulis sesuai yang narasumber katakan. Sebagai saksi apakah benar orang tersebut berbicara seperti itu," jelas Umar.

Kuasa hukum Emerson dan Adnan, Yonesta mengatakan kedua kliennya itu menolak diperiksa karena laporan yang dilayangkan ke Dewan Pers. Keduanya menunggu hasil pemeriksaan di Dewan Pers.

"Hari ini memang keduanya tidak bisa hadir, tapi kami hormati proses hukum. Kami minta penyidik menghormati proses yang saat ini masih dilakukan dewan pers. Tunggu putusan dewan pers apakah ini pidana atau tidak, putusannya hari ini," kata Yonesta di Bareskrim, Rabu (8/7).

Panggilan hari ini adalah panggilan kedua. Panggilan pertama dilayangkan penyidik pada 3 Juli 2015. Keduanya juga tidak hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal.

Romli Atmasasmita melaporkan Emerson dan Adnan atas dugaan pencemaran nama baik. Romli mengatakan, akibat pernyataan keduanya di media massa

Romli mengatakan alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan terlapor di sejumlah media massa yang dinilai menyudutkan.

Hanya karena menjadi saksi ahli di Praperadilan Budi Gunawan, Romli disebut memiliki rekam jejak buruk dan dianggap tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

(gat/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads