Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, para wanita itu diamankan di sebuah rumah penampungan di kawasan Jl Tamansari X No 22H, Jakarta Barat, Kamis (2/7) malam.
"Di lokasi kita temukan ada 18 orang wanita yang dipekerjakan di Hotel Classic dan Hotel Travel sebagai terapis yang juga melayani hubungan seksual," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, polisi kemudian menangkap seorang pria yang menampung para wanita berinisial RD, penyalur berinisial DAM, dan 2 orang wanita yang menjadi kasir.
Krishna mengatakan, tempat penampungan tersebut terindikasi mengeksploitasi para wanita sebagai pekerja seks komersil.
"Indikatornya, wanita itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke, terapis tetapi praktiknya menjajakan seks dan sekali berhubungan dibayar Rp 2,5 juta dan itu masuk ke kasir," jelasnya.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Sementara para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (mei/fdn)











































