Komnas HAM: Perkawinan Sejenis Tak Sesuai dengan HAM yang Beradab

Komnas HAM: Perkawinan Sejenis Tak Sesuai dengan HAM yang Beradab

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 11:33 WIB
Jakarta - Isu pernikahan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) hangat dibicarakan pasca Mahkamah Agung AS melegalkan pernikahan sesama jenis. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyatakan perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan konsep HAM yang beradab.

"Sebagai Komisioner Komnas HAM RI, saya menolak dan berkeberatan terhadap pengesahan pernikahan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi, dengan alasan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan konstitusi Indonesia," kata Maneger, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Konstitusi Indonesia, kata Maneger, menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, lanjut Maneger, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia itu, di samping DUHAM PBB, landasan filosofis HAM-nya adalah sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon," ujar Maneger.

Maneger mengatakan, Undang-undang yang ada pun telah dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini. Contohnya aturan tentang Perkawinan misalnya Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 telah dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"UU ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam konstitusi Indonesia," ujar Maneger.

"Budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa," sambungnya.

Oleh karenanya, kata Maneger, sudah sejatinyalah Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Maneger mengatakan, pembolehan terhadap perkawinan sejenis ini, bukan saja tidak sesuai dengan HAM di Indonesia yaitu HAM yang Adil dan Beradab, tetapi juga melampaui keadaban kita sebagai bangsa. (faj/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads