Pimpinan Kolektif Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) Ilhamsyah menilai aturan baru itu sangat merugikan buruh. “Karena buruh kontrak dan ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk dapat mengambil haknya," kata Ilhamsyah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (3/7/2015).
Ilhamsyah menyayangkan pembahasan PP JHT tak melibatkan unsur buruh. Oleh karenanya, organisasi buruh akan mengajukan judicial review PP tersebut ke Mahkamah Agung.
"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Gerakan Buruh Indonesia serta seluruh buruh Indonesia menyatakan sikap, antara lain akan mengajukan judicial review PP Jaminan Pensiun dan JHT ke Mahkamah Agung," ujar Ilhamsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manfaat yang didapat hanya 40% dari upah rata-rata dan besaran iuran yang ditetapkan hanya 3% sangat tidak layak saat buruh telah memasuki usia pensiun," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam rilis yang sama.
Aturan baru soal JHT menjadi kontroversi. Banyak pekerja yang menolak aturan baru tersebut. Dalam aturan itu, JHT hanya bisa diambil 10 persen setelah 10 tahun bekerja dan baru bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. (tor/nrl)











































