Protes Keras, Buruh Akan Judicial Review PP JHT dan Jaminan Pensiun

Protes Keras, Buruh Akan Judicial Review PP JHT dan Jaminan Pensiun

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 10:26 WIB
Protes Keras, Buruh Akan Judicial Review PP JHT dan Jaminan Pensiun
Foto: Rachman Haryanto / detikFoto
Jakarta - Elemen buruh bereaksi keras atas diberlakukannya aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Organisasi-organisasi buruh akan mengajukan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar aturan baru JHT.

Pimpinan Kolektif Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) Ilhamsyah menilai aturan baru itu sangat merugikan buruh. “Karena buruh kontrak dan ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk dapat mengambil haknya," kata Ilhamsyah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (3/7/2015).

Ilhamsyah menyayangkan pembahasan PP JHT tak melibatkan unsur buruh. Oleh karenanya, organisasi buruh akan mengajukan judicial review PP tersebut ke Mahkamah Agung.
 
"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Gerakan Buruh Indonesia serta seluruh buruh Indonesia menyatakan sikap, antara lain akan mengajukan judicial review PP Jaminan Pensiun dan JHT ke Mahkamah Agung," ujar Ilhamsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, organisasi buruh juga mempermasalahkan soal PP Jaminan Pensiun. PP ini juga dinilai bermasalah karena menurunkan manfaat Jaminan Pensiun.

"Manfaat yang didapat hanya 40% dari upah rata-rata dan besaran iuran yang ditetapkan hanya  3% sangat tidak layak saat buruh telah memasuki usia pensiun," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam rilis yang sama.

Aturan baru soal JHT menjadi kontroversi. Banyak pekerja yang menolak aturan baru tersebut. Dalam aturan itu, JHT hanya bisa diambil 10 persen setelah 10 tahun bekerja dan baru bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. (tor/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads