Margriet Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Pembunuhan Engeline

Margriet Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Pembunuhan Engeline

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 19:12 WIB
Jakarta - Margriet Megawe tak terima dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus pembunuhan Engeline oleh Polda Bali. Margriet pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

"Sudah didaftarkan tadi pukul 14.00 Wita di PN Denpasar," kata pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/6/2015).

Permohonan praperadilan itu dilayangkan untuk menggugat sah tidaknya penetapan tersangka Margriet.Β  Pengadilan segera memproses gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru tadi sore diajukan, jadi akan diregister dulu," ujar Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan, ketika dihubungi terpisah.

Hasoloan juga menyebut bahwa pengadilan belum menentukan tanggal sidang perdana permohonan praperadilan tersebut. Selain itu, nama hakim yang akan mengadili juga belum ditentukan.

"Setelah diregister nantinya Ketua Pengadilan yang akan mengeluarkan ketetapan," ujar Hasoloan.

Sebelumnya, Margriet yang menjadi tersangka utama ini menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Margriet juga tak mau diperiksa lie detector. Polda Bali mengaku tidak masalah dengan perlawanan Margriet.

β€œYa memang kita tidak bisa memaksa, nanti kita buat berita acara, mudah-mudahan mau tanda tangan,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Heri Wiyanto, Selasa (30/6) lalu. (dhn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads