“Nggak ada pemerintah yang merugikan masyarakat. Ini kan hanya soal cara ngatur. Kan ini karena orang itu maunya bisa diambil hari ini. Misalnya saya ambil analogi, THR harus dibayar 2 bulan sebelumnya. Ini analogi, tapi saya juga mikir kalau THR dibayar 2 bulan sebelumnya, kira-kira apa yang akan terjadi, habis toh. Nah itu loh,” jelas Hanif di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut Hanif, karena alasan itu, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait soal itu. Dalam konteks jaminan sosial ini harus dipastikan semua proses kerja itu terlindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif juga menegaskan, bila seorang pekerja berhenti kerja sebelum 10 tahun kerja, sebenarnya tetap harus membayar.
“Ya nggak bisa dong, dia harus iuran 10 tahun dulu. Ini kan tabungan wajib, ini sifatnya wajib, karena merupakan jaminan sosial yang sifatnya wajib yang fungsinya untuk perlindungan. Justru saat kita sudah tua. Kalau misalnya saat tua nanti nggak bisa apa-apa, siapa yang mau cover. Kan anda bicara hari ini. Ya kalau usaha Anda berhasil, kalau nggak, terus nanti gimana?” jelas dia.
Kemudian, Hanif melanjutkan, uang BPJS Ketenagakerjaan tidak seperti yang dulu bisa dicairkan, tetapi mulai 1 Juli hanya bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.
“Itu nanti masih bisa diambil. Jadi bisa ambil saat dia 56 tahun. Itu bedanya, tapi kalau dia sudah 10 tahun masih iuran, dia bisa ambil 10% untuk apa saja, 30% untuk perumahan. Tapi nggak boleh double nih. Kalau mau full saat 56 tahun,” tutup dia. (jor/dra)