Launching buku setebal 168 halaman tersebut digelar di Aula Utama Gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2015). Menurut salah seorang penulis, Ustadi Hamzah, Fikih Kebencanaan lahir melalui musyawarah nasional Tarjih ke 29 di Yogyakarta, Mei 2015 lalu.
"Fikih umumnya dimaknai seperangkat ketentuan hukum Islam yang diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yaitu nilai dasar, prinsip umum dan peraturan hukum yang bersifat konkret," ujar Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat cenderung memaknai bencana sebagai bentuk kemarahan dan ketidakadilan Tuhan. Tidak boleh ada pikiran bahwa bencana adalah hasil maksiat," ujar Hamzah.
"Muhammadiyah berpandangan dalam Islam dikenal juga sifat Maha Pengasih dan Penyayang, sifat Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dari sudut kebencanaan dapat dipahami bahwa bencana adalah ladang untuk introspeksi diri," lanjutnya. (rna/dhn)











































