Menurut Yuddy, kebijakannya itu adalah diskresi (keringanan) bagi pegawai golongan rendah yang sudah berkeluarga dan tak cukup biaya untuk mudik. Kondisi musim lebaran tahun ini melatarbelakangi kebijakan Yuddy, dengan demikian Permen PAN tahun 2005 tidak relevan khusus untuk musim mudik kali ini.
"Permen PAN itu tetap berlaku, tetapi khusus untuk lebaran kali ini saya memberikan keringanan. Menurut saya itu (Permen PAN) sudah tidak relevan untuk lebaran ini," tutur Yuddy kepada detikcom di kediamannya, Jl Widya Chandra IV No 22, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan dinas itu untuk memperlancar orang yang bekerja di pemerintahan agar jangan sampai gara-garaΒ tidak pakai mobil dinas dia pulang dari Cirebon (misal) nggak punya duit harus jalan kaki atau naik sepeda. Pas waktunya masuk kantor dia terlambat karena nggak bisa pulang. Kan terganggu kedinasannya," tutur Yuddy.
Lagipula, yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tahun ini bukanlah pejabat pemerintah, melainkan pegawai golongan tiga ke bawah.
"Seperti pesuruh-pesuruh, sopir-sopir, masa tiap hari dia menyopiri saya atau bos-bosnya, tapi pinjam kijang butut (untuk mudik) nggak boleh? Manusiawi tidak?" tutur Yuddy.
(dnu/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini