Dana aspirasi yang harus dikucurkan oleh negara untuk 560 anggota DPR pun cukup fantastis, yakni Rp 11,2 triliun per tahun. DPR seperti tak kenal lelah saat memperjuangkan dana aspirasi Rp 20 miliar ini. Pada periode 2009-2014, DPR juga pernah mengusulkan dana aspirasi ini. Namun masyarakat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu bisa menolak.
Bagaimana kisah 'ngototnya' anggota DPR mengegolkan dana aspirasi ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi-pagi tadi saya 'dimarahi' soal dana aspirasi. Dikiranya itu ide saya, ide Presiden," ujar SBY saat membuka rapat kabinet paripurna soal APBN, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6/2010) silam.
Dari berbagai masukkan yang diterimanya, akhirnya SBY sepakat menolak dana aspirasi tersebut. SBY menyarankan DPR menjalankan tugas utamanya menjadi pengawas pemerintah, bukan ikut membuat program.
"Usulan-usulan itu dimasukkan dalam sistem Musrenbangnas (Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional - pertemuan tahunan pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota). Setelah masuk, tinggal saudara-saudara kita di DPR dan DPD ikut dalam pengawasan, apakah anggaran yang sudah dialokasikan itu dipakai secara baik oleh pemerintah daerah," ujar SBY saat itu.
Pemerintahan SBY berhasil menghadang usulan dana aspirasi bagi anggota DPR. Setelah pemerintah menolak, DPR tak lagi punya alasan untuk meneruskan program tersebut.
Sekian lama tak terdengar, program usulan dana aspirasi mencuat lagi pada DPR periode 2014-2019 ini. Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menyebut anggota dewan memang selalu berusaha untuk memasukkan dana aspirasi dengan cara-cara yang tak tercium publik.
Diam-diam para wakil rakyat memasukkan poin soal dana aspirasi ke dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "DPR periode kemarin begitu halus memasukkan poin itu (dana aspirasi) masuk UU MD3. Penyelundupan ayat itu begitu halus dilakukan dan tidak disadari masyarakat," kata Sebastian dalam diskusi di Menteng, Jakpus, Sabtu (13/6/2015).
Penyelundupan ayat yang dimaksud Sebastian adalah pasal 80 huruf J UU MD3 yang dinyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pasal inilah yang menjadi dasar hukum pengajuan dana aspirasi.
"Penyelundupan ini begitu canggih sampai tidak disadari. Sekarang, orang baru kaget karena pengajuan dana aspirasi ada dasar hukumnya," ujarnya.
Kemarin peraturan tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi telah disahkan. Payung hukum dana aspirasi Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR semakin kuat.
Hari ini sejumlah Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan NasDem menyatakan resmi menolak dana aspirasi. Akankah penolakan tiga fraksi ini bisa menggagalkan program dana aspirasi? (erd/try)











































