"Tersangka melahirkan anaknya sendiri di kamar mandi lalu membunuhnya dengan memencet hidung anaknya," ujar Wakasat Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/6/2015).
Setelah membunuh anaknya, jenazah lalu dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di dalam tas sekolahnya selama tigas hari. Setelah itu, dirinya lalu membuang janin bayinya di tong sampah di depan rumahnya.
"Dia membuangnya setelah dimasukkan ke dalam ember. Ember tersebut lalu dibuang ke tempat sampah," ujar Bahtiar.
Bahtiar menuturkan, saat ditemukan usia bayi diperkirakan sudah 6 bulan. Kedua orangtua tersangka juga mengaku tidak mengetahui soal kehamilan anaknya.
"Orangtua tersangka menjadi saksi karena mereka tidaka mengetahui anaknya hamil. Selain itu pacar tersangka yang masih duduk di bangku sekolah juga masih diperiksa menjadi saksi," terang Bahtiar.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," tutup Bahtiar.
Seperti diketahui, warga digegerkan ditemukannya mayat jabang bayi di tumpukan sampah pada Selasa (23/6/2015) pagi. Dari hasil penelusuran polisi bayi tersebut merupakan bayi seorang siswi SMK berinisial NOV.
(spt/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini