"Masih kita dalami. Kemungkinan (korban) bisa bertambah," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2015).
Dijelaskan Sutarmo, sejauh ini korban pencabulan kepsek berinisial TR (51) itu berjumlah 12 orang. Menurutnya, ada juga korban yang masih takut melapor ke orangtuanya telah jadi korban. Selain itu, ada juga orangtua yang tidak mau melapor ke polisi dengan beberapa alasan meski anaknya ikut dicabuli pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk korban yang 12 orang, orangtuanya semua sudah menyatakan merasa tidak senang dan menuntut sebagaimana hukum yang berlaku agar pelakunya diproses hukum," sambungnya.
Dijelaskan Sutarmo, kasus ini terkuak berkat adanya laporan salah satu orangtua murid ke Polrestro Tangerang Kota pada Jumat (19/6) lalu. Setelah dilakukan pemantauan, polisi melihat bahwa di sekolah tersebut sudah terjadi kericuhan karena ada orangtua korban-korban lainnya yang mencari pelaku.
"Reskrim melihat bahwa itu kasus atensi. Melihat informasi perkembangan di TKP juga sudah menimbulkan kemarahan warga, orangtua korban, sehingga untuk mengantisipasi amuk massa, kemarahan para orangtua murid di situ, kita lakukan tindakan cepat," ucap Sutarmo.
Polisi kemudian ngebut melakukan pemeriksaan terhadap para orangtua yang mengaku anaknya jadi korban pencabulan TR. Ada 12 orangtua yang melaporkan kepsek di daerah Pabuaran Tumpeng itu.
"Korban siswa sebanyak 12 orang. 7 laki-laki dan 5 wanita umur berkisar paling rendah 9 tahun, paling tinggi 14 tahun," imbuh Sutarmo. Para korban lalu diperiksa oleh polisi dan mereka semua mengakui telah dicabuli oleh kepsek biadab tersebut.
Menurut Sutarmo, para siswa ini dicabuli saat jam sekolah di ruang kepsek. Para korban dipanggil bergantian dalam kelompok. Ada yang berdua, bertiga, dan berempat. Korban di dalam ruangan dicabuli bersama sehingga saling melihat bagaimana perlakuan TR.
"Pencabulan Itu dilakukan 3 kali dalam 2 waktu yaitu Jumat 12 Juni 2015 jam 10.00 pagi dan Sabtu 13 Juni 2015 jam 15.00 sore," jelas Sutarmo.
Pengakuan para korban dan orangtuanya itu dirasa kuat oleh Sutarmo. Tanpa pikir panjang, Sabtu (20/6) pukul 21.30 WIB jajarannya langsung menciduk TR tanpa perlawanan. Usai diperiksa, TR langsung dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestro Tangerang Kota .
"Hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, ternyata dugaan kita cukup. Tersangka melakukan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul," ucap Sutarmo.
Tersangka, lanjut Sutarmo dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hri/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini