"Pertama, sikap Partai tidak berubah, yakni tetap menilai bahwa dana aspirasi tidak tepat dan itu harus ditolak," kata Tim Juru Bicara Partai Demokrat dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (23/6/2015).
Tim Juru Bicara Partai Demokrat berisikan Rachlan Nashidik, Ikhsan Modjo, Didi Irawadi, dan Imelda Sari. Mereka menegaskan berbicara atas arahan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, pernyataan yang dikeluarkan oleh Fraksi Partai Demokrat hari ini semata-mata dan terbatas untuk tidak menghalangi pembahasan lebih lanjut usulan ini dalam kepentingan untuk mendapat penjelasan pemerintah mengenai skema dan regulasi yang direncanakan," tutur Tim Juru Bicara.
Bila melihat ke belakang, Ketua Umum Demokrat SBY telah mengkritik dana aspirasi itu. SBY mengkritik batas kewenangan eksekutif dan legislatif bila dana aspirasi itu disahkan. Dia juga menyoroti perihal akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu. Sikap SBY disampaikan lewat akun Twitter @SBYudhoyono pada 16 Juni yang lalu. Sikap ini ternyata secara resmi masih menjadi pegangan Demokrat, dan ditegaskan kembali lewat Tim Juru Bicara.
"Ketiga, Fraksi Partai Demokrat sebagai kepanjangan tangan DPP tetap memegang sikap dasar yang digariskan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, bahwa Partai menolak dana aspirasi kendati mengalami perubahan nama," kata Tim Juru Bicara.
Nama yang dipakai DPR memang bukanlah 'dana aspirasi', melainkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Sebelumnya diberitakan, tiga fraksi yang menolak pengesahan tata cara pengusulan UP2DP itu adalah PDIP, Partai Hanura, dan Partai NasDem. Tak ada nama Fraksi Partai Demokrat yang berada sebagai fraksi penolak pengesahan itu. Namun ternyata kini Demokrat menegaskan masih sebagai partai yang menolak dana aspirasi itu.
(dnu/mpr)











































