"12 partai politik ini berhak usung calon, KPU tak pernah diskriminasi. Dan dalam memfasilitasi kami tetap berpegangan dalam aturan yang termaktub di UU Parpol nomor 2 tahun 2011 di mana legalitas kepengurusan parpol harus terdaftar di Kemenkum HAM,"Β kata Husni Kamil Manik dalam diskusi tentang Pilkada di Kafe Dua Nyonya di Jalan Cikini Raya, Jakpus, Minggu (21/6/2015).
Husni memaparkan, UU Parpol itu dituangkan secara lebih rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan. Nah, dalam PKPU itu diatur jika SK Menkum HAM dalam gugatan, maka KPU menolak pendaftarannya kecuali memenuhi dua alternatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sampai pendaftaran 26-28 Juli belum ada putusan inkrah, alternatif kedua yang diatur dalam PKPU adalah islah atau perdamaian antar dua kubu di partai politik untuk membentuk satu kepengurusan baru. Hasil islah itu tetap didaftarkan lagi ke Kemenkum HAM.
"Semua ujungnya legalitas di Menkum HAM," ujar mantan komisioner KPU Sumbar itu.
Husni menegaskan, KPU adalah 'user' dari SK Menkum HAM di mana tidak berpihak kepada salah satu kubu yang tengah bertikai. Tinggal kata Husni, menunggu sampai masa pendaftaran apakah parpol bertikai itu menempuh alternatif yang diatur PKPU.
"Jadi bukan sikap KPU, tapi parpol mau ikut atau tidak. Kalau ikut, maka patuhi UU Nomor 2 tahun 2011 maupun Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 supaya tidak berpolemik panjang," tegas Husni. (bal/dhn)