Kadishub DKI: Taksi Uber Meresahkan karena Lebih Murah

Kadishub DKI: Taksi Uber Meresahkan karena Lebih Murah

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 14:17 WIB
Jakarta - Lima orang sopir Taksi Uber ditangkap polisi setelah dijebak Organda. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai Taksi Uber ilegal dan menyalahi UU lalu lintas dan angkutan jalan. Keberadaan Taksi Uber juga dinilai sudah meresahkan pengusaha angkutan umum yang ada.

"Ini meresahkan karena ada diferensiasi dalam tarif. Mereka tarifnya di bawah tarif resmi kita," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Di samping itu, Taksi Uber juga tidak memenuhi spesifikasi mengenai angkutan umum yang ada. Sementara pembayaran Taksi Uber menggunakan kartu kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak gampang cegah ini karena bermain di sistem dunia maya, Gubernur juga sudah sampaikan tolong di preventif," jelasnya.

Benjamin menambahkan, pihaknya masih akan mengembangkan hal ini. "Ini masih awal, nanti kita kembangkan secara masif. Mereka ini sistemnya by order dan by sistem," imbuhnya.

Sementara itu, Benjamin mengakui pihaknya belum mengetahui berapa banyak armada yang menggunakan layanan aplikasi Uber ini. (mei/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads