"Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," ucap Indriyanto ketika dihubungi, Jumat (19/6/2015).
Indriyanto berpendapat, revisi UU KPK itu harus terintegrasi dengan UU lainnya yang terkait. Akademisi itu menyebut revisi harus harmonis dengan revisi UU lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut lagi, Indriyanto menyebut apabila yang ingin direvisi berupa sejumlah pasal lebih baik melalui Perppu saja. Hal itu dirasa cukup untuk mengikuti perkembangan zaman yang ada.
"Kalau hanya revisi satu atau lebih pasal lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misal tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan atau pejabat atau pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," pungkas Indriyanto. (dhn/vid)