Indriyanto: Lebih Baik Revisi UU KPK Ditangguhkan Dulu

Indriyanto: Lebih Baik Revisi UU KPK Ditangguhkan Dulu

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 13:10 WIB
Jakarta - Rencana untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali mencuat. Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai revisi itu harus ditunda dulu.

"Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," ucap Indriyanto ketika dihubungi, Jumat (19/6/2015).

Indriyanto berpendapat, revisi UU KPK itu harus terintegrasi dengan UU lainnya yang terkait. Akademisi itu menyebut revisi harus harmonis dengan revisi UU lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi dengan cara revisi secara bersama atau terintegrasi dengan UU terkait seperti KUHP atau KUHAP atau UU Tipikor atau UU Penegak Hukum seperti MA, Polri dan Kejaksaan," kata Indriyanto.

Lebih lanjut lagi, Indriyanto menyebut apabila yang ingin direvisi berupa sejumlah pasal lebih baik melalui Perppu saja. Hal itu dirasa cukup untuk mengikuti perkembangan zaman yang ada.

"Kalau hanya revisi satu atau lebih pasal lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misal tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan atau pejabat atau pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," pungkas Indriyanto. (dhn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads