"Presidennya jangan biarkan, pura-pura tutup telinga dan mata. Presiden sebagai pemerintah katakan (ke DPR), 'tidak ada ruang itu, tapi apa yang jadi niat bapak saya akomodir'. Masa harus dibreak down (jadi usulan anggota DPR)," ucap Effendy di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Effendy mengatakan, usulan dana aspirasi tidak akan terealisasi jika tidak mendapat persetujuan dari Presiden. Dalam draf peraturan, usulan dari DPR itu akan dimintai persetujuan Presiden setelah dipaparkan dalam paripurna soal usulan-usulan yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota komisi I DPR itu juga menilai DPR melampaui kewenangannya dalam hal pengawasan dengan ikut campur mengurusi program pembangunan daerah. Padahal kewenangan itu ada di pemerintah, DPR cukup melakukan pengawasan.
"Saya bisa pahami Pak JK mengatakan apakah kita harus duduk semua untuk ubah tata cara pengelolaan keuangan dan belanja kita?" tuturnya.
Belum lagi soal anggaran Rp 11,2 triliun dalam setahun dari APBN untuk memenuhi program dana aspirasi seluruh anggota DPR. Jika dalam 5 tahun maka sekitar Rp 56 triliun. "Emang ini uang anggota DPR? Enak aja lu klaim-klaim," kritik politisi dapil DKI Jakarta itu.
"Uangnya udah nggak seberapa, dikelola begini. Jangan-jangan September nanti pegawai negeri nggak gajian karena pajak nggak masuk, ekspor kurang, impor meningkat. Mungkin September dollar Rp 15 ribu. Ini serius kita harus berhati-hati (menggunakan APBN)," lanjutnya. (bal/rvk)