Pemerintah Ingin Ubah Penuntutan dan Penyadapan, Ini Respons Keras KPK

Pemerintah Ingin Ubah Penuntutan dan Penyadapan, Ini Respons Keras KPK

Nala Edwin - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 20:21 WIB
foto: Rach
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana pemerintah untuk mengubah UU KPK. Beberapa pasal yang akan diubah yakni penuntutan yang akan dihapus dan penyadapan yang diperketat.

Keinginan Yasonna ini mendapat reaksi keras dari pimpinan KPK. Diduga ada upaya pelemahan pada gerakan pemberantasan korupsi.

“Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan Penuntutan dan juga mereduksi kewenangan Penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya,” jelas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (16/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan menciderai komitmen beliau untuk memperkuat KPK. Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan,” terang dia.

(dra/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads