Keinginan Yasonna ini mendapat reaksi keras dari pimpinan KPK. Diduga ada upaya pelemahan pada gerakan pemberantasan korupsi.
“Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan Penuntutan dan juga mereduksi kewenangan Penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya,” jelas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (16/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dra/gah)