"Jaksa Satgassus telah menetapkan 2 tersangka atas nama DA dan AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Kedua tersangka yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek serta Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman. Namun, Agus dijadikan tersangka saat menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, jaksa penyidik sebelumnya memanggil 4 orang saksi pada Rabu (10/6) lalu yaitu Dahlan Iskan selaku mantan Menteri BUMN, Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN. Namun hanya Dahlan yang tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan.
Jaksa menduga adanya penyimpangan lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau.
Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Kemudian jaksa menyebut bahwa akhirnya mobil-mobil itu tidak dapat digunakan. Akibatnya ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami. (dhn/dra)