12 Alasan Dana Aspirasi DPR Harus Ditolak Versi 12 LSM

12 Alasan Dana Aspirasi DPR Harus Ditolak Versi 12 LSM

Prins David Saut - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 12:59 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Kawal Anggaran membeberkan menolak dana aspirasi untuk DPR. LSM-LSM ini menjabarkan 12 alasan dana itu harus ditolak.
12 LSM tersebut adalah PP Pemuda Muhammadiyah, IPC, KOPEL, ICW, IBW, KID, Formappi, Pattiro, Yappika, Perludem, PSHK dan ILR. β€ŽMereka menanyakan dalih DPR yang menyatakan dana aspirasi dengan total Rp 11,2 triliun itu merupakan bentuk tanggung jawab ke rakyat.
"Koalisi melihat dana aspirasi tidak akan menjawab persoalan penyerapan aspirasi masyarakat oleh wakilnya. Sebaliknya, dana aspirasi akan menimbulkan sejumlah masalah," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak.
Dahniel menyampaikan hal ini di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015). Ia juga menambahkan adanya ketimpangan pembangunan bisa berpotensi pada penyalahgunaan.
"Oleh karena itu, Koalisi menyatakan penolakan usulan dana aspirasi oleh DPR," ujar Dahniel.
Ada 12 alasan di balik penolakan dana aspirasi tersebut. Pertama adalah dana aspirasi berpotensi memperluas ketimpangan pembangunanβ€Ž. Dahniel menilai tak semua provinsi memiliki wakil di dewan dengan jumlah yang sama dari provinsi lainnya.
"Pulau Jawa total 306 kursi, sangat mendominasi. Padahal rencana pembangunan nasional tengah memprioritaskan percepatan pembangunan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," ucap Dahniel.
Alasan kedua yakni berpotensi menimbulkan calo anggaran. Artinya, peran anggota DPR tampak menjadi 'pengantar' proposal konstituen di dapilnya masing-masing.
"Ketiga, fungsi baru DPR dalam penyaluran dana aspirasi akan mengganggu fungsi DPR lainnya. Padahal DPR telah mempunyai fungsi dengan turunan kerja yang cukup padat," imbuh Dahniel.
Lalu ditambahkan oleh Peneliti ICW Donald Faris, alasan keempat yakni dana aspirasi dapat mengacaukan sistem anggaran berjalan dan tumpang tindih dengan anggaran lain. Anggaran yang efektif, menurut Donald, untuk pembangunan tentu tidak dapat serta merta dialokasikan hanya dengan mempertimbangkan konstituen DPR di dapil masing-masing.
"Tanpa melihat rencana pembangunan dan data-data mendasar kebutuhan masyarakat," kata Donald di lokasi yang sama.
Alasan kelima adalah berpotensi penyalahgunaan atau korupsi dana aspirasi. Keenam ialah bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
"Ketujuh, DPR tidak mempunya hak mengalokasikan anggaran. Kedelapan itu berpotensi bias fungsi pengawasan. Kesembilan, pemborosan anggaran," ujar Donald.
Kesepuluh, menurut Donald, tidak jelasnya mekanisme DPR dalam menghimpun aspirasi masyarakat. Kesebelas, semakin membebani APBN.
"Dan keduabelas itu berpotensi digunakan sebagai mesin politik patronase anggota DPR," ucap Donald.
(vid/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads