"Alasannya dari rentetan praperadilan menunjukkan argumen putusan di luar nalar logika hukum dari hakimnya," kata kuasa hukum BW Abdul Fickar usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Abdul menyebut alasan-alasan hakim saat memutus praperadilan mulai dari yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan hingga terakhir Novel Baswedan menunjukkan adanya keanehan. Atas hal tersebut, BW melalui Abdul pun mencabut permohonan praperadilan itu.
"Terutama praperadilan BG dan HP itu kan melebihi wewenang, kemudian di praperadilan Novel alasan tidak hadir dua kali dan ada surat dari KPK yang dianggap tidak patut. Dari fakta ini, kita berkesimpulan praperadilan jadi arus balik anti korupsi. Jadi kita nggak mau capek-capek," ujar Abdul.
Lebih lanjut lagi, Abdul berharap Mahkamah Agung (MA) untuk dapat memberikan Perma atau Sema terkait praperadilan. Hal itu dianggap penting untuk memberikan standar yang sesuai.
"Kita harap MA membuat Perma atau Sema. Kalau MA nolak namanya dia lepas tangan. Independensi hakim itu betul kita hormati tapi ada batasan-batasan. Pencabutan ini bisa diletakkan sebagai protes terhadap situasi sekarang ini," pungkas Abdul.
(dha/rvk)











































