"Tadi malam kita telah tetapkan M sebagai tersangka yang langsung kita lakukan upaya paksa penahanan. Berkaitan dengan proses penyidikan bukti yang cukup, minimal 2 alat bukti yang cukup, untuk memudahkan proses penyidikan sampai diserahkan ke jaksa," kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie saat diwawancara di Mapolda Bali, Senin (15/6/2015).
Selain untuk memudahkan proses penyidikan, ada alasan lain mengapa polisi langsung menahan Margriet. Ronny tidak menyebutkan ada upaya perlawanan dari Margriet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada beberapa pengakuan tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tai yang menyudutkan Margriet, status perempuan kelahiran 1955 itu belum berubah. Margriet berstatus tersangka penelantaran anak dan Agus sebagai saksi di kasus itu.
"Sejauh ini kita masih melihat kasus penelantaran anak. A jadi saksi karena yang bersangkutan tiap hari saksikan kehidupan korban. Sehingga kasus ini bisa kita bukttikan dengan beberapa keterangan saksi dan ahli serta pertimbangan yang lain yang memastikan kasus ini bisa dibuktikan," ujarnya.
Pengacara Margriet, M Ali Sadikin tadi malam sudah mengungkapkan soal penahanan kliennya. Sebelumnya, Margriet dicecar 28 pertanyaan. (imk/imk)