Begini Cara Ridwan Kamil Hukum 2 Warga yang Ketahuan Rusak Area KAA Saat Parade

Begini Cara Ridwan Kamil Hukum 2 Warga yang Ketahuan Rusak Area KAA Saat Parade

- detikNews
Jumat, 01 Mei 2015 11:08 WIB
Bandung - Fadil Simeray (23) dan Kusnadi, dua warga yang ketahuan naik ke atas kursi dan dianggap ikut melakukan perusakkan fasilitas publik mendatangi rumah dinas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo, Jumat (1/5/2015). Keduanya datang untuk meminta maaf secara langsung dan menghadapi hukuman mereka, yaitu push up sebanyak 60 kali.

Seperti diketahui, pasca acara puncak peringatan ke-60 tahun Konferensi Asia Afrika, sejumlah fasilitas yang dipasang untuk menyambut acara tersebut dilaporkan rusak, seperti kursi-kursi yang patah. Warga yang merusak pun dicari untuk dihukum.

Melalui sosial media, pencarian warga yang melakukan perusakan pun menyebar hingga akhirnya Fadil dan Kusnadi pun terdeteksi. Keduanya pun kemudian secara terbuka meminta maaf dan menyatakan kesiapan menerima hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga seharusnya, tapi yang datang hanya dua," ujar Emil di Pendopo, Jalan Dalem Kaum.

Keduanya datang dan diterima oleh Emil sekitar pukul 9.30 WIB. Kemudian di hadapan wartawan, mereka menjalankan hukumannya.

"Push up 60 kali. Sendiri-sendiri saja. Kalau cape boleh berhenti dulu. Hitung sendiri saja, kejujuran masing-masing," kata Emil saat memberikan intruksi pada keduanya.

Fadil pun push up lebih dulu, lalu terpotong karena kelelahan. Lalu diikuti Kusnadi yang juga membayar hukumannya secara bertahap karena terlihat berat dan kecapekan.

"Yang penting lunas ya," tutur Emil.

Usai push up keduanya kembali menyampaikan permintaan maaf dengan menyalami Emil.

"Sekali lagi ke seluruh warga Bandung, saya minta maaf atas foto saya yang bikin jengkel," ucap Fadil.

Emil pun menerima maaf dan meminta mereka berdua serta warga lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

(tya/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads