"DKI langsung dapat tanah, sertifikat. Jadi kalau orang reklamasi 17 pulau, katakan ribuan hektare, itu semua milik DKI lengkap dengan sertifikat. Untung kan?" kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Ahok menambahkan, Pemprov DKI akan mendapatkan sejumlah pemasukan dari pajak 17 pulau buatan tersebut yang dibayarkan oleh pengembang. Sementara itu, 45 persen pulau buatan tersebut akan digunakan Pemprov DKI untuk lahan terbuka hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, luas pulau buatan itu bervariasi antara 500 hektare dan 80 hektare. Namun luas pulau buatan ini masih dikaji berdasarkan Keppres tahun 1995 tersebut.
"Jadi bentuk pulau pun bukan saya yang menentukan. Itu yang menentukan oleh Keppres soal kajian-kajian waktu itu," ucap Ahok.
Kemudian dijelaskan oleh Ahok, reklamasi tersebut mengacu pada Keppres tahun 1995 karena sudah direncanakan sejak tahun 1995. Namun jika giant sea wall yang dibangun maka Pemprov DKI harus mengacu pada peraturan yang terbaru.
"Di situ ada masa peralihan disebutkan masih berlaku yang lama. Kalau giant sea wall harus berlaku yang baru," pungkas Ahok.
Terlibatnya sejumlah perusahaan pengembang dalam reklamasi ini, disebut Ahok, karena perusahaan-perusahaan itu yang akan membangun pulau tersebut. Selain membangun pulau, perusahaan-perusahaan itu juga diwajibkan membangun Rusun Muara Angke.
"Karena duitnya kita mau minta sama pengembang reklamasi pulau. Kita maunya semua, termasuk BUMD yang dapat pulau ya harus menyumbang (Rusun Muara Angke). Kalau nggak mau menyumbang, ya kita nggak mau menyambung konsepnya," imbuh Ahok.
(vid/ndr)