Larangan PNS Rapat di Hotel Dicabut, Ahok: Pakai Gedung Wali Kota Saja

Larangan PNS Rapat di Hotel Dicabut, Ahok: Pakai Gedung Wali Kota Saja

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2015 07:19 WIB
Dok. detikcom
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mencabut larangan PNS menggelar rapat di hotel. Tapi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tetap meminta jajarannya melakukan rapat di kantor milik Pemprov.

"Kalau bisa gedung-gedung gede. Gedung Wali Kota kan gede-gede gitu ngapain lah pakai hotel," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015) malam.

Baginya, ruangan di kantor Wali Kota cukup luas untuk menampung orang banyak sekaligus. "Pakai saja semua (ruangan) di Wali Kota gede tuh. Seribu orang juga masuk," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sih inginnya hemat duit lah ya kalau untuk hal-hal seperti itu," tutup mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Kebijakan pembatasan rapat PNS di luar kantor saat ini memang tengah direvisi. Dengan syarat, setiap PNS pusat dan daerah harus menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor serta evaluasi pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

β€œRapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam siaran pers, Rabu (01/04).

Dengan demikian, PNS kini bisa melangsungkan rapat di luar kantor, seperti di hotel atau balai pertemuan khusus.

(aws/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads