Kepala Bagian Kehumasan Provinsi Kalimantan Timur, Imanuddin menyatakan, menyusul keluarnya surat persetujuan itu, maka Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur. Proses ini akan berjalan hingga pelantikan bupati definitif dilakukan.
"Sesuai dengan ketentuan, jika memang sudah ada persetujuan dari DPRD dan Menteri Dalam Negeri, maka wakil bupati akan dilantik sebagai bupati definitif. Tapi ini waktunya yang belum tahu," kata Imanuddin yang dihubungi Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isran Noor yang seharusnya habis masa jabatannya pada Februari 2016 mendatang, mengajukan pengunduran pada Kamis (26/2). Surat pengunduran diri itu disampaikan kepada Ketua DPRD Mahyunadi seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kutai Timur.
"Saya ini ingin menjadi masyarakat biasa lagi. Tidak ada alasan apa-apa. Saya sehat, Alhamdulillah," kata Isran saat ditanya detikcom alasannya mengundurkan diri pada waktu itu.
(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini