"Jelas bahwa UU AP ini adalah kudeta merangkak terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Senin (30/3/2015).
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu bertabrakan dengan UU Tipikor, contohnya pasal 3 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya UU AP ini, maka penyidik harus meminta 'izin' terlebih dahulu ke PTUN, apakah target itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak. Jika tidak, maka penyidikan harus dihentikan. Jika ada penyalahgunaan wewenang, maka target penyidik itu baru bisa diadili dengan Pasal 3 di atas. Alhasil, UU AP ini membuat pemberantasan narkoba menjadi lebih rumit dan alurnya semakin panjang.
"UU ini juga melegalisasi dan menggaransi perilaku korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan," ucap Erwin.
Senada dengan Erwin, pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono pun beranggapan serupa. Menurut Bayu, UU AP ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Alternatifnya UU AP ini diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) diuji dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Biar MK yang memutuskan apakah pengaturan dalam UU AP ini menimbulkan ketidakpastian hukum atau tidak," cetus Bayu.
Penolakan juga dilayangkan hakim ad hoc tipikor di tingkat Mahkamah Agung (MA), Prof Dr Krisna Harahap yang menyatakan UU 30/2014 merupakan langkah nyata menghambat upaya pemberantasan korupsi.
"Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU No 30 Tahun 2014 ini, nyata-nyata tidak selaras dengan UU Tipikor seperti Pasal 3 UU ini mengatur bagaimana 'setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara'. Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam Pasal 3 (bukan hanya Pegawai Negeri) terancam pidana penjara 1-20 tahun," cetus Krisna Harahap.
"Tegasnya, UU No 30 Tahun 2014 menghambat upaya pemberantasan korupsi," sambung Krisna yang juga mantan anggota Komisi Konstitusi MPR-RI itu.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini