Umpatan 'Goblok' ke Ahok, Prabowo Soenirman Tak Bisa Jaga Etika!

Umpatan 'Goblok' ke Ahok, Prabowo Soenirman Tak Bisa Jaga Etika!

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 07:21 WIB
Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman melemparkan umpatan 'goblok' dan 'bangsat' kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal tersebut dinilai mencerminkan etika berpolitik yang buruk.

"Etika lebih baik ditegakkan, tidak boleh makian-makian atau kata-kata kasar," ucap pakar hukum tata negara, Refly Harun ketika berbincang, Rabu (11/3/2015).

Prabowo pun telah dilaporkan ke polisi oleh LBH Pendidikan atas umpatannya tersebut kepada Ahok. Namun, Refly menilai hal semacam ini tidak melulu diselesaikan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya melihatnya, urusan dewan ini seharusnya tidak melibatkan polisi. Tapi semestinya diproses di Badan Kehormatan (BK). Tapi bagaimanapun juga sangat tidak pantas mengeluarkan makian seperti itu," kata Refly.

Meski begitu, Refly juga tidak menutup mata bahwa konflik yang sedang terjadi antara eksekutif dan legislatif yaitu antara Ahok dan DPRD DKI. Oleh karena itu, lanjut Refly, sebaiknya BK juga harus netral dan tidak menempatkan diri berdasarkan kepentingan tertentu.

"Harusnya di BK asumsinya BK harus netral. Ini kan (konflik) antara Ahok dan DPRD, dan BK tidak boleh menjadi bagian dari identitas kelompok," tegas Refly.

Prabowo sendiri mengakui telah mengumpat kepada Ahok dan tidak merasa bersalah. Selain itu, Prabowo juga mengaku telah melapor ke partainya dan tidak dipersoalkan.

"Saya tidak bilang yang rasis. Goblok dan bangsat, saya akui. Di mana kesalahan itu? Saya sudah lapor ke partai. Itu kan emosional. Dari partai, katanya saya tidak lakukan kesalahan," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) kemarin.

Sementara itu, LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya pada Senin (9/3) dan mengklaim punya bukti video saat peristiwa itu terjadi dan sudah menganalisisnya dari menit ke menit. Mereka kemudian berkesimpulan, oknum DPRD yang mengumpat 'goblok' ke Ahok adalah Prabowo.

Dalam laporan bernomor LP/884/III/2015/PMJ/Ditreskrimum itu, LBH Pendidikan melaporkan Prabowo dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan atau SARA dan UU dan atau pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(dha/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads