Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh, mengatakan putusan tersebut ialah kewenangan para hakim. Imam selaku pengawas hakim mengatakan apa pun vonis hakim harus dihormati.
"Asalkan itu bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis. Dalam artian putusan itu tidak ada intervensi dan murni dari fakta persidangan," ujar Imam saat diwawancara, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa seumur hidup juga sudah berat. Kalau jaksa tidak puas, kan bisa banding," ujar Imam.
Hui dan Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.
Alhasil mereka berdua lalu digelandang ke markas polisi dan tidak berapa lama keduanya diadili di PN Cibinong. Jaksa penuntut umum (JPU) Isaak Karaeng lalu menuntut mati kedua gembong narkoba itu dengan tuntutan maksimal yaitu tuntutan mati.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini