Mahkamah Agung (MA) membela diri terkait putusan kontroversi terhadap dokter Bambang Suprapto yang divonis penjara 1,5 tahun dengan pasal kedaluwarsa. MA beralasan hakim punya independensi dalam melakukan pertimbangan hingga amar putusan.
"Kan tidak semua apa yang diputuskan MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki unsur memaksa," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/9/2014).
Bambang divonis oleh para hakim agung menggunakan pasal di UU Praktik Kedokteran yang diputus MK tidak ada lagi ancaman pidana penjaranya. Tetapi trio hakim agung yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkotsa, hakim agung Andi Samsan Nganro, dan hakim agung Surya Jaya malah memberikan pidana penjara kepada dokter Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menambahkan,hakim juga memiliki pertimbangan psikologis dalam memberi vonis kepada seorang terdakwa.
"Contonhya narkoba, kan banyak pemakai yang terancam hukuman 4 tahun, tapi kan hakim bisa lakukan terobosan," ujarnya.
(rvk/asp)