Ini Penyebab Satinah Dihukum Pancung

H-9 Batas Diyat Satinah

Ini Penyebab Satinah Dihukum Pancung

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 12:40 WIB
Jakarta - Tentunya Satinah tak pernah menyangka suatu ketika nasibnya akan dibahas hingga level Presiden SBY. Hukuman pancung yang dijatuhkan kepadanya yang menyebabkan perempuan sederhana asal Semarang ini menjadi isu nasional. Bahkan SBY harus menyurati Raja Saudi untuk ke sekian kalinya agar ibu dua anak itu bebas dari tebasan pedang algojo.

Bagaimana ceritanya Satinah sampai bisa dijatuhi hukum pancung?

Tragedi Satinah dimulai pada tahun 2006 ketika dia mengadu nasib sebagai TKW di Arab Saudi. Dia berangkat melalui penyalur TKI PT Djasmin Harapan Abadi. Dia ditempatkan di Provinsi Al Qassim, bekerja di keluarga Nura Al Gharib. Namun malang bagi Satinah, dia mengaku sering disiksa majikannya.

Tidak tahan dengan perlakuan kasar yang berkali-kali diterima, akhirnya pada 2007 Satinah melawan. Saat itu Satinah dan majikan perempuannya, Nura Al Gharib, sedang berada di dapur. Entah karena apa, Nura membenturkan kepala Satinah ke tembok. Satinah balas memukulkan adonan roti ke tengkuk Nura hingga korban pingsan. Nura meninggal setelah sempat koma beberapa lama di rumah sakit.

Satinah langsung menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dan mengakui perbuatannya. Satinah juga dikenai pasal perampokan karena dianggap melarikan uang majikan sebesar 37.970 riyal. Satinah diadili pada 2009-2010. Dia dijatuhi hukuman mati mutlak dengan dakwaan tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada majikan perempuannya.

Pemerintah Indonesia mengintervensi dengan melakukan lobi-lobi. Pemerintah meminta Arab Saudi sebagai mediator dengan pihak keluarga Nura agar keluarga memberi pemaafan dengan cara membayar uang darah (diyat) atau kompensasi/tebusan.

Satinah dijadwalkan dihukum pancung pada Agustus 2011. Namun, dia mendapat perpanjangan waktu hingga tiga kali yakni Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013 lantaran masih ditempuh upaya pemaafan dan perundingan diyat yang melibatkan Gubernur Qassim.

Proses pemaafan atas kasus itu pun tercapai dan pemancungan diganti dengan pembayaran diyat kepada keluarga korban. Mengenai besarnya uang diyat itu, semula diminta 15 juta riyal (Rp 45 miliar), kemudian diturunkan menjadi 10 juta riyal (Rp 30 miliar), dan terakhir keluarga korban mematok sebesar 7 juta riyal (Rp 21 miliar). Tanggal 3 April 2014 ditetapkan sebagai batas pembayaran diyat.

Saat ini sejumlah kalangan tengah menggalang dana untuk membantu membayar diyat Satinah. Mulai dari anggota DPR, aliansi pembantu rumah tangga Yogya, Pemprov Jawa Tengah hingga Gubernur DKI Joko Widodo. Pemerintah menganggarkan Rp 12 miliar untuk Satinah. Jumlah itu kurang 9 miliar.

Upaya terbaru yang dirilis pada Rabu (26/3/2014) adalah Presiden SBY kembali berkirim surat ke Raja Saudi guna membebaskan Satinah dari hukuman mati. Selain itu juga, tim pelobi dari pemerintah akan menemui keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Satinah.

"Bapak Presiden akan mengirim surat yang ke sekian kalinya ke Raja Saudi, untuk memohon, meminta Raja untuk ikut bersama-sama dengan tim ini nanti melobi berkoordinasi dengan keluarga korban agar sedianya 3 April eksekusi pembayaran diyat itu bisa diperpanjang," jelas Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, usai menghadiri rapat terbatas kabinet membahas Satinah.


(slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads