Hal ini seiring ditolaknya banding Afriyani dalam perkara pemakaian ekstasi sesaat sebelum terjadi kecelakaan maut tersebut. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) No 1142/PID.SUS/2012 PN.JKT.BAR," demikian vonis majelis banding yang dilansir website MA, Senin (1/7/2013).
Vonis banding ini dihakimi oleh ketua majelis Marihot Lumban Batu dengan anggota M Hatta dan Kornel P Sianturi. Dalam amar yang dibacakan pada 3 April 2013 lalu itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta berkeyakinan Afriyani melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. PT Jakarta sepakat dengan PN Jakbar tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dalam diri Afriyani karena Afriyani merupakan orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 19 Desember 2012, majelis hakim PN Jakbar yang diketuai Mawardi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Ini adalah vonis kedua yang dijatuhkan kepada Afriyani. Vonis pertama dijatuhkan PN Jakpus selama 15 tahun penjara pada 29 Agustus 2012 dalam kasus kematian 9 pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Vonis 15 tahun itu dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Sehingga total lamanya penjara yang harus dijalani Afriyani yaitu selama 19 tahun.
(asp/nrl)