Dalam sidang yang dipimpin hakim Josephine, empat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan judi tanpa ada izin pada bulan Februari 2013 lalu di sebuah rumah kosong di Taman Lopang Indah, Kota Serang, Senin (10/6/2013). Keempatnya diganjar 4 bulan bui
Sebelumnya Dul Muin, Uswanto, Aruri, dan Junaedi dituntut 5 bulan penjara oleh Subardi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin pekan lalu (3/6). Ketiga orang terdakwa adalah warga Indramayu Jawa Barat, sementara seorang lagi adalah warga Sawah Luhur Kota Serang Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam pertimbangan hukumnya terdapat hal yang meringankan hukuman. "Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga, mengaku menyesal, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan memohon keringanan hukuman," tegas Josephine, hakim yang memimpin sidang.
Menyikapi vonis tersebut, keempat terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya, mengaku menyesal. "Saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta keringanan, kasihan anak istri saya," kata Dul, salah seorang terdakwa.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini