"Diperberat menjadi 7 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada detikcom, Rabu (23/1/2013).
Putusan ini diketok MA kemarin dalam sidang majelis kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota Mohammad Askin dan MS Lumme. Kasasi diajukan dua belah pihak yaitu jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini juga membatalkan vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal11 UU Tipikor.
Putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta atau sama dengan putusan kasasi.
(asp/trq)