MA Perberat Vonis Nazaruddin Jadi 7 Tahun

MA Perberat Vonis Nazaruddin Jadi 7 Tahun

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 07:50 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman vonis M Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Sebelumnya, M Nazaruddin dihukum selaku terdakwa kasus suap Wisma Atlet selama empat tahun 10 bulan penjara.

"Diperberat menjadi 7 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada detikcom, Rabu (23/1/2013).

Putusan ini diketok MA kemarin dalam sidang majelis kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota Mohammad Askin dan MS Lumme. Kasasi diajukan dua belah pihak yaitu jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan MA meyakini Nazaruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini sesuai dakwaan pertama JPU.

Putusan ini juga membatalkan vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal11 UU Tipikor.

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta atau sama dengan putusan kasasi.


(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads