Putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012, menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani juga menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang etik MKH.
Sidang yang digelar di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (8/11/2012), memecat Yamani karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim. Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamani tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima secara logika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dibacakan putusan oleh ketua majelis Paulus Effendie Lotulung, Ahmad Yamani nampak tertunduk lemas. Dia pun tidak melontarkan sepatah kata saat dikejar wartawan.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(rvk/ndr)