Pemred Tempo Bambang Harymurti Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Pemred Tempo Bambang Harymurti Dijatuhi 1 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2004 16:12 WIB
Jakarta - Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Suripto menjatuhkan hukuman kurungan satu tahun penjara kepada terdakwa Pemred Majalah Tempo, Bambang Harymurti."Bambang Harymurti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana, menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan membuat keonaran di kalangan masyarakat secara bersama-sama dan juga tindakan pemfitnahan secara bersama-sama," baca Suripto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Kamis (16/9/2004)."Menjatuhkan pidana penjara kepada Bambang Harymurti selama satu tahun," sambung Suripto. Vonis ini langsung mendapat protes para pengunjung sidang yang mayoritas terdiri dari insan pers. Mereka berteriak; huuuu...dan lawan! lawan!Bambang dinilai melanggar UU No 1/1946 KUHP pasal 310-311 tentang menyiarkan berita bohong. Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.Yang memberatkan, perbuatannya menyiarkan berita bohong membuat keonaran di tengah masyarakat. Dalam vonisnya, tidak ada perintah untuk langsung menahan Harymurti. Harymurti juga menyatakan banding atas putusan itu. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads