Kejagung Kesulitan Selesaikan Pelanggaran HAM Petrus

Kejagung Kesulitan Selesaikan Pelanggaran HAM Petrus

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 17:01 WIB
Jakarta - Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985. Namun Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus ini lantaran belum dapat menemukan landasan hukumnya.

"Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan UU tentang pengadilan HAM, UU Nomor 26 tahun 2000," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25/7/2012)

Menurut dia, dalam UU itu perkara-perkara uang bisa diselesaikan terkait pelanggaran HAM adalah soal Timor Timur dan Tanjung Priok. Sedangkan kasus yang disebut mengandung pelanggaran HAM seperti G 30 S dan petrus tidak ada dalam ketentuan perundangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kita akan sulit sekali untuk mencari landasan hukum penyelesaian perkara itu. Jadi landasan hukumnya kita masih belum kaitkan dengan UU No 26/2000," sambung Darmono.

Bukankah Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi? "Iya rekomendasi, tapi tetap kita berdasar pada aturan hukum yang ada. Landasan hukum untuk menyelesaikan perkara HAM itu harus mengacu pada UU No 26/2000, jadi kita agak mengalami kesulitan," tutur Darmono.

Komnas HAM pada Selasa (24/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan kejahatan manusia dalam petrus pada 1982-1985. Pelaku kejahatan tersebut diduga aparat. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM petrus, Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga dalam peristiwa petrus pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. Selain itu diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya ketua RT, ketua RW dan lurah.

Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI di bawah komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan itu. Menurut Yosep, penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU No 26/2000 tentang Peradilan HAM.

(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads